Tag: Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  • Peraturan Terkait  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

    Peraturan Terkait Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

    Pendidik atau guru merupakan individu yang meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan. Guru…