Tag: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
-

Peningkatan Kompetensi Guru dan Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri merupakan bagian dari kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Ada tiga kegiatan PKB yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Pengembangan diri merupakan dasar peningkatan kompetensi sebelum guru melakukan publikasi ilmiah dan karya inovatif. Artinya untuk dapat melakukan publikasi ilmiah dan membuat karya inovatif, guru perlu mendapatkan pelatihan dan mengikuti kegiatan kolektif…
-

Empat Kompetensi Guru Berdasarkan Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi” Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI,…
-

Pengembangan Diri (Guru)
Guru mempunyai peran yang sangat penting dan utama dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan serta membentuk insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Dalam Permendiknas No 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, menyatakan bahwa seorang guru (tenaga pendidik) dikategorikan kompeten apabila memiliki 4 (empat) standar kompetensi yaitu kepribadian, sosial, pedagogik dan profesional. Sedangkan…